Tentang PPID

Motto

Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
  3. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008,

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008..

Sejarah PPID Kementerian Ketenagakerjaan

Sejak Kabinet Kerja tahun 2014 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker. PPID Kementerian Ketenagakerjaan lahir atas perubahan nomenklatur dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui Peraturan Menteri tersebut Pelayanan informasi publik oleh PPID Kemnaker diselenggarakan oleh SDM yang berasal dari Biro Hubungan Masyarakat, yaitu pada Bagian Pelayanan Informasi Publik, Sub Bagian Layanan Informasi dan Pengaduan. Ada 6 (enam) orang pegawai, yang terdiri dari 1 (satu) orang Pranata Humas Ahli, 1 (satu) orang Penyusun Bahan Layanan Informasi dan Pengaduan, 1 (satu) orang Analis, 1 (satu) orang Calon Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi, dan 2 (dua) orang Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan.

Pada Tahun 2015, pelayanan informasi publik di Kementerian Ketenagakerjaan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun pada Tahun 2019 dilakukan penyempurnaan peraturan terkait pelayanan informasi di Kementerian Ketenagakerjaan, karena kedua peraturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan.

Di awal Juli 2019 dimulai pembahasan rancangan awal perubahan Peraturan Menteri tentang pelayanan PPID. Akhirnya pada 22 Oktober 2019 diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan baru ini mencabut kedua peraturan sebelumnya terkait pelayanan informasi publik.

PPID Kemnaker juga didukung oleh Tim Pelaksana Kegiatan PPID yang terdiri dari perwakilan setiap unit eselon I di Kementerian Ketenagakerjaan, yang dibentuk berdasar Keputusan Sekretaris Jenderal Kemnaker RI No.1/1408/HM.09/V/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019, yang kemudian diubah melalui surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemnaker RI No.1/2111/HM.09/VIII/2019.

Dalam rangka menjalankan tanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap satuan kerja di Kemnaker, PPID Kemnaker melaksanakan Kegiatan-kegiatan rutin tahunan yaitu Penguatan Tim PPID, Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Di Kecualikan (DIK) dan Diseminasi atau Forum Jejaring PPID antar Pusat dan Daerah. 

PPID Kementerian Ketenagakerjaan selalu meningkatkan pelayanan sehingga selalu berupaya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi diantaranya melalui Pengembangan Website, Aplikasi Layanan PPID Android atau iOS dan Pusat Bantuan pada website resmi Kemnaker serta Call Center Kementerian,  diharapkan PPID Kemnaker semakin dekat dengan masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik.    

PPID Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mendapatkan predikat “Menuju Informatif” pada tahun 2018 dan 2019 yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan setiap tahun.