Tugas Dan Fungsi
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas PPID Kementerian Ketenagakerjaan bertugas:
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Ketenagakerjaan;
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan:
- Melakukan uji Konsekuensi dan menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan
Fungsi PPID Kemnaker:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.