Tugas Dan Fungsi

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas PPID Kementerian Ketenagakerjaan bertugas:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan:
  6. Melakukan uji Konsekuensi dan menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan

Fungsi PPID Kemnaker:

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.