Tugas Dan Fungsi
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas PPID Kementerian Ketenagakerjaan bertugas:
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kemnaker dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Daftar Informasi Publik Kemnaker;
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan:
Melakukan uji Konsekuensi dan menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan
Fungsi PPID Kemnaker:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Wewenang PPID Kemnaker:
PPID menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas PPID Pelaksana
mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit/satuan kerja;
menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit/satuan kerja
mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung;
mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi;
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit/satuan keijanya; dan
melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala kepada PPID Utama.