Tugas Dan Fungsi

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas PPID Kementerian Ketenagakerjaan bertugas:

  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kemnaker dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Daftar Informasi Publik Kemnaker;
  • Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan:
  • Melakukan uji Konsekuensi dan menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan
  • Fungsi PPID Kemnaker:

  • Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Wewenang PPID Kemnaker:

  • PPID menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Tugas PPID Pelaksana

  • mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit/satuan kerja;
  • menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit/satuan kerja
  • mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung;
  • mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
  • menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi;
  • melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit/satuan keijanya; dan
  • melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala kepada PPID  Utama.